Friday, June 5, 2009

UU Lalu Lintas



UU NOMOR 14 TAHUN 1992
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kendaraan;
3. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh
ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan
lalu lintas dan angkutan jalan;
4. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
5. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau
barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu
wujud simpul jaringan transportasi;
6. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau
kendaraan tidak bermotor;
7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada
kendaraan itu;
8. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang
dengan kendaraan umum di jalan;
9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum
dengan dipungut bayaran;
10. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk
angkutan orang maupun barang.


BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,
usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran
hukum, dan percaya pada diri sendiri.

Pasal 3

Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan
selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan modal transportasi
lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas
sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya
beli masyarakat.

BAB III

PEMBINAAN

Pasal 4

1. Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
2. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undangundang
Ini


Pasal 5

1. Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh
aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV

PRASARANA

Bagian Pertama

Jaringan Transportasi Jalan

Pasal 6

1. Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan moda transportasi lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan
seluruh wilayah tanah air.
2. Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kebutuhan
transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.

Bagian Kedua

Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan

Pasal 7

1. Untuk mengatur penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa
kelas.
2. Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 8

1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pemakai
jalan, jalan wajib dilengkapi dengan:
a. rambu-rambu;
b. marka jalan;
c. alat pemberi isyarat lalu lintas
d. alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;
e. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

T e r m i n a l

Pasal 9

1. Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang dan untuk terlaksananya
keterpaduan intra dan antar moda secaralancar dan tertib, di tempat-tempat tertentu dapat dibangun dan
diselenggarakan terminal.
2. Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan dapat
mengikutsertakan badan hukum Indonesia.
3. Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pemerintah.
4. Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

1. Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan usaha
penunjang.
2. Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat dilakukan oleh badan hukum
Indonesia atau warga negara Indonesia.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Keempat

Fasilitas Parkir Untuk Umum

Pasal 11

1. Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.
2. Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia.
3. Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V

K E N D A R A A N

Bagian Pertama

Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor

Pasal 12

1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
2. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dibuat
dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang
akan dilaluinya serta wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kedua

Pengujian Kendaraan Bermotor

Pasal 13

1. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang
dioperasikan di jalan wajib diuji.
2. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe dan/atau uji berkala.
3. Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan tanda bukti.
4. Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Pendaftaran Kendaraan Bermotor

Pasal 14

1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
2. Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
3. Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

Pasal 15

1. Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat diselenggarakan
bengkel umum kendaraan bermotor.
2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

Pasal 16

2. Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dilakukan
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
3. Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;
b. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran atau surat tanda coba kendaraan
bermotor, dan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, dan
lain-lain yang diperlukan.
1. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam

Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor

Pasal 17

2. Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan.
3. Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.


BAB VI

Bagian Pertama

Persyaratan Pengemudi

Pasal 18

1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.
2. Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

1. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon pengemudi
wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Pergantian Pengemudi

Pasal 20

2. Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, perusahaan angkutan umum wajib
mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
3. Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII

LALU LINTAS

Bagian Pertama

Tata Cara Berlalu Lintas

Pasal 21

1. Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
2. Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
3. Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

1. Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan
ketentuan-ketentuan mengenai:
a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;
b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
c. berhenti dan parkir;
d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan dengan
bunyi dan sinar;
e. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan;
f. tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;
g. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
h. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;
i. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan dengan kendaraan
lain;
j. penetapan larangan penggunaan jalan, penunjukan lokasi;
k. pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum.
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

2. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib:
a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan
bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis
dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau
minimum, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain.
e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan
mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
1. Penumpang kedaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib
memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.

Pasal 24

1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang
yang menggunakan jalan, wajib:
a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau
keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan jalan;
b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
1. Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang
ditinggalkan di jalan.

Bagian Kedua

Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas

Pasal 25

1. Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai jalan, dan penyelenggaraan kegiatan
dengan menggunakan jalan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan
kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
2. Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Pejalan Kaki

Pasal 26

1. Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah
disediakan bagi pejalan kaki.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 27

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraannya;
b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.
1. Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena keadaan
memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b,
kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia
terdekat.

Pasal 28

Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau
pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam
mengemudikan kendaraan bermotor.

Pasal 29

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan;
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Pasal 30

1. Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap
kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang
diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperaikannya.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya keadaan memaksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a.

Pasal 31

1. Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan/atau pengusaha angkutan umum wajib
memberi bantuan kepada ahli waris dari korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
2. Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, bantuan yang diberikan kepada korban
berupa biaya pengobatan.

Bagian Kelima

Asuransi

Pasal 32

1. Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kerugian
yang diderita pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 33

1. Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak
kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII

ANGKUTAN

Bagian Pertama

Angkutan Orang dan Barang

Pasal 34

1. Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk
penumpang.
2. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor untuk barang.
3. Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan memungut pembayaran hanya dilakukan dengan
kendaraan umum.

Bagian Kedua

Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum

Pasal 36

Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari:
a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu kota ke kota lain;
b. angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah kota;
c. angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/atau antar wilayah pedesaan;
d. angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang melalui lintas batas negara lain.

Pasal 37

1. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat
dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.
2. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam jaringan trayek.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 38

1. Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata, dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
2. Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum

Pasal 39

1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dapat
ditetapkan jaringan lintas angkutan barang yang dapat dilayani dengan kendaraan bermotor barang
tertentu.
2. Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40

Pengangkutan bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Pengusahaan

Pasal 41

1. Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum, dapat dilakukan oleh badan hukum
Indonesia atau Warga Negara Indonesia.
2. Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan berdasarkan izin.
3. Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima

Tarif

Pasal 42

Struktur dan golongan tarif angkutan dengan kendaraan umum, ditetapkan oleh Perintah.

Bagian Keenam

Tanggung Jawab Pengangkut

Pasal 43

3. Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang, setelah disepakatinya perjanjian
pengangkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau pengirim
barang.
4. Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti telah terjadinya perjanjian
angkutan dan pembayaran biaya angkutan.

Pasal 44

Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau
pengirim barang, jika terjadi pembatalan pemberangkatan kendaraan umum.

Pasal 45

1. Pengusaha angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim
barang atau pihak ketiga, karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
2. Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebesar kerugian yang secara nyata
diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga.
3. Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai ditempat tujuan pengangkutan yang telah disepakati.
4. Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dimulai sejak diterimanya barang yang akan diangkut sampai diserahkannya barang kepada
pengirim dan/atau penerima barang.

Pasal 46

1. Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1).
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

Pengemudi kendaraan umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat
pemberhentian terdekat, apabila ternyata penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan
keamanan dan keselamatan angkutan.

Pasal 48

1. Pengusaha angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya penyimpanan barang kepada pengirim
dan/atau penerima barang, yang tidak mengambil barangnya, di tempat tujuan dan dalam waktu yang
telah disepakati.
2. Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang setelah biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
3. Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari waktu tertentu, dinyatakan
sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.

BAB IX

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN BAGI PENDERITA CACAT

Pasal 49

1. Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB X

DAMPAK LINGKUNGAN

Pasal 50

1. Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor yang dapat mengganggu
kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas
emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
2. Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi kendaraan bermotor, wajib mencegah
terjadinya pencemaran udara dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diakibatkan
oleh pengoperasian kendaraannya.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.


BAB XI

PENYERAHAN URUSAN

Pasal 51

1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan
jalan kepada Pemerintah Daerah.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XII

PENYIDIKAN

Pasal 52

Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau penyidikan terhadap
pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan kendaraan bermotor
dan/atau surat tanda nomor kendaraan bermotor, kecuali dalam hal:
a. kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak
pidana;
b. pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;
c. pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3);
d. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2);
e. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1).

Pasal 53

2. Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
3. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan teknis
dan laik jalan kendaraan bermotor;
b. melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengusaha angkutan
umum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan
bermotor;
d. melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;
e. melakukan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di terminal;
f. melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya;
g. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan ;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang
menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum.
1. Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 54

Barangsiapa mengemudikan kendaraan bemotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 55

Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai
dengan peruntukan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.
12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Pasal 56

1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan
khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 57

1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan
bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 58

Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidan kururngan paling lama 7 (tujuh) hari atau
denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 59

1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggitingginya
Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 60

1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan
kendaraan bermotor dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga
juta rupuah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan
kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 61

1. Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu
lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan
maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor
roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor
roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak
dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah).
3. Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor
roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 62

Barangsiapa menggunakan jalur di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan
mrnggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 63

Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak
melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggitingginya
Rp. 6.000.000,- (enam juta rupuah).

Pasal 64

Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik
terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga
sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 65

Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko
terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 66

Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan usaha
angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 67

Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas
buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 68

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah pelanggaran.

Pasal 69

Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama sebelum lewat jangka
waktu satu tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang kedua ditambah dengan sepertiga dari
pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang
diancamkan untuk pelanggaran yang bersangkutan.

Pasal 70

1. Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila dilakukan:
a. pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dan huruf b, Pasal 24 ayat (1)
huruf a, Pasal 27 ayat (1);
b. tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Pasal 360, Pasal 406, Pasal 408,
Pasal 409, Pasal 410, dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan menggunakan
kendaraan bermotor.
2. Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun dalam hal seseorang melakukan
lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


BAB XIV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 71

Dengan ketentuan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai:
1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
2. Penggunaan jalan untuk kelancaran;
a. pengantaran jenasah;
b. kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;
c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
d. ambulans mengangkut orang sakit;
e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat;
f. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.


BAB XV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72


Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 3
Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.


BAB XVI


KETENTUAN PENUTUP

Pasal 73

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2742) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 74

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.



Disahkan di : Jakarta
Pada Tanggal: 12 Mei 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Ttd


S O E H A R T O


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M O E R D I O N O


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 49

No comments:

Post a Comment