Tuesday, November 10, 2009

UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berikut saya cuplikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 57 ayat (1)
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan I jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor

Pasal 57 ayat (3)
Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. sabuk keselamatan
b. ban cadangan
c. segitiga pengaman
d. dongkrak
e. pembuka roda
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah dan
g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas

Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,-

Pasal 285 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan tekni dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson , lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, kedalaman alur ban sesuai pasal 106 ayat (3) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-

Pasal 285 ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan atau penghapus kaca sesuai pasal 106 ayat (3) dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-

Pasal 107 ayat (2)
Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan wajib menyalakan lampu utama pada siang hari

Pasal 112 ayat (3)
Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas

UU Nomor 22 Tahun 2009 ini terdiri dari 326 pasal.

Agar anda tidak mendapat masalah di jalan, alangkah lebih baik bila anda mempelajari UU ini secara lengkap.

Download UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - KLIK DISINI

No comments:

Post a Comment