Wednesday, August 5, 2009

Formulir SPT PPh Masa Baru - berlaku 1 Nopember 2009

Telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009 mengenai SPT PPh Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 baru, yang mulai berlaku 1 Nopember 2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009
mencabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43/PJ/2009


Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya


Download (sesuai PER-53/PJ/2009):
SPT Masa PPh Ps 23/26 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 22 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 15 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 4 ayat 2 - versi Excel

6 comments:

  1. Bos, Per 43 / 2009 ttg Formulir sudah berlaku untuk masa september lapor oktober atau oktober lapor november ya??

    ReplyDelete
  2. Berlaku mulai 1 Oktober (masa Oktober), untuk pelaporan Nopember 2009.

    ReplyDelete
  3. Pak boleh nanya, saya mencoba espt baru PPh 21/26 untuk pelaporan bulan desember tetapi saya mengalami kendala pengisian 1721 a1, bagaimana kalau karyawan tidak melebihi PTKP apakah tetap di input tolong pencerahannya

    ReplyDelete
  4. Menurut kami, atas penghasilan karyawan yg tidak melebihi PTKP tidak wajib dibuatkan 1721-A1.

    Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984 dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (PMK-183/PMK.03/2007)

    Tetapi apabila karyawan ybs meminta Bukti potong 1721-A1, tidak ada salahnya dibuatkan.

    ReplyDelete
  5. Selamat malam pak, saya ada Pertanyaan :
    1. Wajib pajak badan (mis. PT, CV, apakah secara otomatis menjadi pemotong/pemungut PPh ps 23 tanpa adanya keputusan penunjukan dari kepala KPP?

    2. Apakah bisa seorang akuntan (yang telah ditunjuk oleh kepala KPP sebagai pemotong/pemungut) memotong kewajiban PPh ps 23 atas penghasilannya sendiri atas jasa yang diberikan kepada wajib pajak badan (PT)? Karena yang saya tahu biasanya yang memotong PPh 23 adalah PT sebagai pihak yang memberi penghasilan.

    3. Kalau jawaban No. 2 bisa, siapa yang melaporkan spt masa PPh 23 dan siapa yang menerima bukti potongnya.

    Terima kasih pak, atas bantuannya.

    ReplyDelete
  6. @pak Hendra:

    Pemotong PPh 23 adalah pihak-pihak yang membayar penghasilan yang terdiri atas:
    1.Badan pemerintah
    2.Subjek pajak badan dalam negeri
    3.Penyelenggara kegiatan
    4.BUT
    5.Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
    6.Orang pribadi sebagai WP dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari DIRJEN pajak yaitu :
    a.Akuntan, arsitek, dokter, PPAT
    b.Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan

    jawaban no.1
    WP Badan dalam negeri otomatis menjadi pemotong PPh ps 23, tanpa perlu penunjukkan dari KPP.

    pemotong yg harus mendapat penunjukkan dari KPP adalah Orang pribadi sebagai WP dalam negeri sbb:
    a.Akuntan, arsitek, dokter, PPAT
    b.Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan

    jawaban no.2
    Pemotong PPh 23 adalah pihak-pihak yang membayar penghasilan, bukan yang menerima penghasilan.

    semoga bermanfaat.

    ReplyDelete