Tuesday, January 12, 2010

PER-39/PJ/2009 - SPT PPh Badan Tahun 2009

Sesuai dengan PER-39/PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009, digunakan Formulir baru

Download
SPT Tahunan PPh Badan 2009 sesuai PER-39/PJ/2009, versi excel

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 39/PJ/2009

TENTANG

SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan/atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang harus Dilampirkan;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.

Pasal 1

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2009, tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak sebelumnya.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

6 comments:

  1. Selamat malam pak,
    Maaf,mungkin Bapak punya contoh kasus untuk PT beserta pengisian spt tahunan 1771 tahun 2009 dan ssp-nya. Kalau Bapak tidak keberatan, saya mohon dikirimi contoh tsb. via email saya infotech_sby@telkom.net
    Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    ReplyDelete
  2. maaf pak, sy tidak memiliki contoh kasus untuk 2009.

    ReplyDelete
  3. Selamat pagi Pak,
    Saya punya pertanyaan :
    Misalnya perusahaan X telah dilakukan pemeriksaan tahun 2009 atas masa pajak tahun 2005, atas pemeriksaan pajak tersebut, terbitlah STP PPN dan SKPKB PPN (dari Masa Jan 2005 - Des 2005) dan telah diterima PT X Tanggal 03 Okt 2009. Dan dapat persetujuan bahwa pembayaran STP dan SKPKB diangsur tiap masa perbulan dan sampai akhir periode 2009 sudah dua kali angsuran (masa jan dan feb 2005).

    1. Bagaimana perlakuan akuntansi atas SKPKB dan STP tersebut. apakah bisa dianggap biaya pajak saja (Bagaimana menjurnalnya.) dan apakah dapat dibebankan pada periode tahun 2009 ?

    2. apakah STP tahun pajak 2005 tersebut dapat dijadikan kredit pajak di tahun 2009 walaupun hanya pokoknya saja?

    Terima kasih pak atas jawabannya.

    ReplyDelete
  4. Secara Akuntansi / Komersial:
    berdasarkan PSAK, pajak yang diakibatkan oleh timbulnya ketetapan pajak dapat dibebankan pada tahun berjalan, dan jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan SKP harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada laporan laba rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya.

    Sesuai Fiskal:
    sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa hanya Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak boleh dibiayakan.
    Dan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf k, disebutkan bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikurangkan/dibiayakan.
    Tetapi apakah SKP PPN (Pokok) tersebut termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau tidak. Apakah SKP yang sudah dibayar tersebut merupakan beban perusahaan dalam rangka usahanya?

    Jadi menurut saya tidak semua Pajak selain PPh dapat dibiayakan.
    1. Apabila Pajak tersebut terjadi untuk tahun berjalan dan dalam rangka usaha, contoh PM tahun berjalan yang tidak dapat dikreditkan, maka boleh dibiayakan.
    2. Tetapi apabila Pajak tersebut merupakan SKP atas tahun pajak yang lalu, menurut saya tidak termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka atas pajak tsb tidak dapat dibiayakan .

    ReplyDelete
  5. Terima kasih Pak atas penjelasannya.
    Dari apa yang telah bapak uraikan diatas, apakah benar kalau saya menyimpulkan:

    1. Nanti pada akhir periode, saya harus membuat rekonsiliasi antara akuntansi komersial dan fiskal dengan menyusun laporan Laba rugi dimana untuk beban pajak th 2005 (undeductible)dikoreksi secara positif.

    2.Untuk menentukan Pajak penghasilan yang Terutang diakhir periode dihitung berdasarkan lap. laba rugi secara fiskal.

    Mohon arahan kalau apa yang saya simpulkan salah. Dan satu lagi pertanyaan saya; apakah dalam menyusun laporan laba rugi fiskal, setiap koreksi fiskal diberi catatan penjelasannya?
    Terima kasih pak Angga atas kesabarannya dalam memberi penjelasan.

    ReplyDelete
  6. 1. benar
    2. benar
    3. benar juga.

    ReplyDelete