Friday, June 12, 2009

Gelora Bung Karno (GBK) digadaikan??

Beberapa waktu yang lalu waktu melihat salah satu acara di Metro TV, sedang dibahas masalah Gelora Bung Karno yang bakal menjadi jaminan sukuk.

Sontak masalah tersebut menjadi heboh, entah karena mau pemilu presiden sehingga dipolitisir atau karena memang heboh…karena GBK dijadikan jaminan sukuk

Awal ceritanya begini, pada awal tahun 2009...........

Aset dan bangunan Gelora Bung Karno (GBK) yang ditaksir bernilai Rp50 triliun, akan dijadikan sebagai underlying asset bagi penerbitan obligasi syariah (Sukuk). Namun untuk menjadikan GBK sebagai underlying asset butuh persetujuan DPR.

Menurut Direktur Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Utang Depkeu Dahlan Siamat, DPR sendiri telah menyetujui penggunaan aset di Depkeu sebesar Rp13,6 triliun sebagai underlying asset Sukuk.

“Untuk GBK akan segera diajukan oleh Menteri Keuangan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR,” ujarnya di Jakarta, Rabu 18-Pebruari-2009.
Namun tidak semua aset GBK akan digunakan sebagai underlying asset. Soalnya, dari hasil verifikasi aspek syariah maupun aspek legal, hanya senilai Rp21 triliun yang layak dijadikan underlying asset sukuk. Hal tersebut lantaran sebagian aset GBK, telah menjadi cafe, maupun hotel yang menjual minuman beralkohol.

Berdasarkan UU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Menkeu memiliki kewenangan menggunakan BMN (barang milik negara) di mana saja, untuk dijadikan sebagai underlying asset dalam rangka penerbitan sukuk, setelah mendapat persetujuan DPR.

Tapi ngomong-ngomong, ada yang sudah tau belom apa arti SUKUK..??

Mungkin ada sebagian teman-teman masih bingung tentang pengertian sukuk. Di Indonesia sendiri kata ini masih sangat asing di bicarakan baik oleh kalangan akademisi maupun masyarakat ..

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan sukuk? Pengertian sukuk menurut fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sedangkan, menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

Inovasi baru-baru ini dalam keuangan Islam telah mengubah dinamika industri keuangan Islam terutama dalam area bonds dan sekuritas. Penggunaan sukuk atau sekurtias islam menjadi terkenal dalam beberapa tahun terakhir ini, baik government sukuk maupun corporate sukuk. Sukuk sudah berkembang menjadi salah satu mekanisme yang sangat penting dalam meningkatkan keuangan dalam pasar modal internasional melalui struktur yang dapat diterima secara Islam. Perusahaan multinasional, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga keuangan menggunakan sukuk internasional sebagai alternatif pembiayaan sindikasi. Obligasi syariah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instrumen keuangan yang sangat diminati pasar….

dilansir dari Islamic Businnes & Finance Magazine

Daya tarik sukuk sebagai salah satu alternatif untuk memperoleh dana segar dari Timur Tengah telah membuat banyak perusahaan di dunia melirik instrument keuangan yang berbasis ekonomi syariah ini, tidak ketinggalan Hongkong pun ikut tertarik untuk memanfaatkan peluang manis ini.
Hongkong sebagai salah satu hub bisnis keuangan di Asia berminat untuk mengembangkan Islamic Finance guna menarik minat para investor dari Timur Tengah dan para pebisnis yang berminat dengan produk-produk yang berlandaskan syariah Islam.

Keadaan ekonomi kapitalis yang saat ini sedang guncang dan melimpahnya dana segar di Timur Tengah sebagai akibat kenaikan harga minyak dunia ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan investasi khususnya di Hongkong.

Sejak Juli tahun lalu Pemerintah Hongkong melalui Hongkong Monetary Authority (Bank Sentral Hongkong) telah membentuk kelompok kerja yang bertugas menerbitkan peraturan yang diperlukan terkait dengan sistem ekonomi syariah , sistem pajak dan regulasi lainnya agar sistem syariah bisa berjalan seperti sistem ekonomi konvensional

Donald Tsang selaku Chief Executive Hongkong ketika mengunjungi Uni Emirat Arab.Menjelaskan ..
Tsang menjelaskan bahwa sukuk tidak hanya diminati oleh investor muslim tapi juga dari kalangan non muslim, dimana mereka melihat “kelebihan” dari sistem ekonomi syariah ini jika dibandingkan dengan sistem konvensional. Disamping itu, banyak bank asing yang beroperasi di negeri tersebut juga telah menggunakan sistem syariah.

Nah udah ngerti kan masalahnya…..

They just Don’t Understand.....

Disarikan dari berbagai sumber, diantaranya : http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id

2 comments: