PMK-252/PMK.03/2008 dan PER-31/PJ/2009
Mengenai :
Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
maka pada tanggal 25 Mei 2009 telah diterbitkan :
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009
Tentang
Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan
Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Mulai berlaku untuk Masa Juli 2009
Tentang
Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan
Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Mulai berlaku untuk Masa Juli 2009
DOWNLOAD :
- PER-32/PJ/2009
- SPT Masa PPh Pasal 21 1721, 1721-I, 1721-II, 1721-T, Petunjuk Pengisian
- 1721 A1 / A2
- Bukti Potong PPh Ps 21 (Final)
- Bukti Potong PPh Ps 21 (Tidak Final)
- Daftar Bukti Potong Final
- Daftar Bukti Potong Tidak Final
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
2. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
3. SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.
4. PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
5. Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
6. SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
PETUNJUK UMUM
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
- Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
- Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
- Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh : dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
PETUNJUK KHUSUS
1721
Wajib disampaikan tiap bulan
1721-I
Formulir 1721 – I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
1721-II
Formulir 1721 – II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP
1721-T
Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
Bagaimana kalau untuk masa Januari - Juni belum membuat bukti potong 1721A1, apa harus dibuat ?
ReplyDeleteJadi hingga akhir tahun setiap karyawan mempunyai bukti potong 1721A1 sebanyak 12 lembar yang dijadikan lampiran spt tahunan pribadi karyawan ?
tidak pak. 1721-A1 untuk pegawai tetap dibuat dan diberikan kepada pegawai setelah berakhirnya tahun pajak (tidak perlu dilampirkan di 1721 masa Desember). sehingga tidak dibuat setiap bulan.
ReplyDeletesaya Gito
ReplyDeletemas Bisa gak Minta contoh pengisian spt potput yang ada contoh kasusnya buat di pelajari.
makasih
kalo berkenan bisa dikirim ke eamil saya
edi_ekon@yahoo.co.id
Pak Gito,
ReplyDeletesudah kami kirimkan via email.
Tx
mas maaf , bisa dikirim contoh pengisian SPT potput yang ada contoh kasus nyajuga ke alamat email saya di fahreza06@gmail.com , terima kasih , mas
ReplyDeleteForm 1721-t dibulan ags'09 harus dilaporkan ke kpp, pertanyaannya form tersebut utk karyawan yg masih aktif aja ? Bagaimana dgn karyawan yg keluar di period jan-juli 09 apakah harus dibuatkan juga?
ReplyDeleteuntuk formulir 1721-A1 apa harus di buat tipa bulan pak??
ReplyDeletesaya Rio ,
ReplyDeletemau tanya pak untuk mengisi bukti potong untuk karyawan tiap bulannya di gunakan form 1721-A1 apa bukti potongan pasal 21?
Salam, saya Suban.
ReplyDeleteUntuk pegawai tidak tetap, kita kan harus buat bukti potong atas upah harian/mingguan mereka, pertanyaan saya adalah apakah bukti potong tsb harus dilaporkan juga ke KPP??
Kasusnya, kalau yang menerima upah harian ada 300 orang dalam sebulan, tapi yang penghasilannya dikenakan dan dipotong pph psl.21 ada 100 orang saja, apakah harus membuat 100 BP untuk dilaporkan ke KPP sebagai lampiran, atau hanya menyampaikan 1721, 1721-I dan 1721-T saja.
Terimakasih sebelumnya.
Bukti potong hanya dibuat 2 lembar, untuk pegawai dan untuk perusahaan. Tidak perlu dilaporkan ke KPP.
ReplyDelete1721-I hanya dilaporkan di masa Desember.
1721-T hanya dilaporkan hanya sekali saja, yaitu masa Juli 2009. Bulan selanjutnya tidak perlu dilaporkan. Apabila ada perubahan data karyawan manggunakan 1721-II
@ li2:
ReplyDelete1721-T hanya dilaporkan sekali di masa Juli 2009 (dilaprokan di Agustus 2009).
1721-T hanya berisi data Karyawan/Pegawai tetap yang terdaftar di bulan Juli 2009 (yang menerima pembayaran di bulan Juli 2009).
Ct. Karyawan yg bekerja di Jan-Juni 2009, tidak masuk dalam 1721-T. krn pada bulan Juli sudah tidak bekerja.
Bukti Potong 1721-A1
ReplyDeletehanya dibuat setahun sekali, yaitu pada masa Desember. Tidak dibuat tiap bulan.
@ pak Rio:
ReplyDeleteuntuk karyawan tetap/pegawai tetap:
dibuatkan bukti potong 1721-A1, setahun sekali (pada masa Desember).
atau dibuatkan 1721-A1 pada saat keluar/resign.
untuk Pegawai tidak tetap, tenaga ahli dan bukan pegawai (selain pegawai tetap) dibuatkan bukti potong tiap bulan ato setiap dilakukan pembayaran.
saya Robin,
ReplyDeletebisa tolong dikirim contoh pengisian SPT potput yang ada contoh kasus ke alamat email saya di forbidden_666@hotmail.com , terima kasih banyak
siang Pak Angga, saya juga mohon kiranya dikirimkan contoh pemotongan dan pemungutan sampai pembuatan form SPT masa pph pasal 21 yang baru ini ke sh.ronald@yahoo.co.id , terimakasih pak Angga atas bantuannya.
ReplyDeletemohon maaf kepada rekan2..
ReplyDeletesaya tidak mempunyai contoh pengisian spt pph 21, yang ada adalah contoh penghitungan pph ps 21.
tx b4
Ass.wr.wb....pak angga saya Max...mau tanya untuk form 1721 T...misalnya karyawan tetap ada 200 dan 300 masih kontrak.....apakah jumlah 500 org tersebut harus disebutkan satu persatu (disi) di form 1721 T....oh yah pak sy minta tolong diemailkan cara penghitungan pph ps 21 ..ke max7311@yahoo.co.id terima kasih banyak yah pak
ReplyDeleteselamat pagi..
ReplyDeleteaq minta tolong dikirimin contoh kasus utk PT beserta pengisian spt masa pph pasal 21/26 dan ssp-nya. tolong dikirim ke alamat email fitri_private@yahoo.co.id
Thanks...
---
ReplyDelete@max: wa'alikum salam wr.wb,
ReplyDeletebenar pak, diinput sejumlah banyaknya karyawan tetap. formulir bisa diperbanyak (masing2 hal 30 nama)
@max dan fitri : kami sudah kirimkan contoh penghitungan pph ps 21, ttp kami tidak mempunyai contoh pengisian spt nya. semoga bermanfaat.
siang pak.
ReplyDeletemau tanya..
form 1721-T itu jumlah tanggungan nya hitung berdasarkan jumlah anak ya???
mohon petunjuk nya pak. email ke novhie_nobhu@yahoo.com aja pak..
trima kasih banyak..
Selamat siang ,
ReplyDeletemas bisa dikirim contoh pengisian SPT potput yang ada contoh kasus nyajuga ke alamat email saya di hanayo366 @gmail.com , terima kasih , mas
sudah kami jawab via email
ReplyDeleteSelamat sore pak,saya mau tanya apakah bukti potong pph 21 bulanan juga perlu dibuat untuk karyawan tetap.Padahal bukti potong pph 21 karyawan tetap adalah 1721 A-1.Kalau ada karyawan kena pph 21 atas gajinya jika di hitung setahun,pada Juli 09 keluar.Padahal gaji s.d juli 2009 belum kena pajak,tapi sudah di potong pph 21 jan s.d juni bagaimana cara koreksinya.Terima kasih.Gondo
ReplyDeletepagi pak Gondo,
ReplyDelete- Bukti Potong PPh Ps 21 untuk karyawan tetap (1721-A1) TIDAK dibuat bulanan, tetap setahun sekali yaitu pada masa Desember.
- Jika ada karyawan yg sudah dipotong PPh Ps 21, tetapi ditengah tahun keluar, dan ternyata penghasilan dalan Jan-Jul masih dibawah PTKP maka atas PPh yang terlanjur dipotong (lebih dipotong) selama jan-Jul tsb dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan. Atas kelebihan potong di SPT Masa 21 perusahaan dapat dikompensasikan ke masa berikutnya.
pak minta tolong saya dikirim contoh pengisian SPT potput yang ada contoh kasusnya juga ke alamat email saya di iswantoarie@yahoo.com , terima kasih , pak
ReplyDeletepak bisa minta tolong di kirim contoh pengisian SPT (formulir 1721) jika laporannya NIHIL (Badan Usaha Tidak Aktif), alamat email saya ann_thoon@yahoo.co.id, terima kasih sebelumnya.
ReplyDeleteselamat pagi pak Ari dan pak Anton,
ReplyDeletemohon maaf kami tidak memiliki contoh pengisian spt, tetapi apabila memerlukan contoh penghitungan pph ps 21, anda dapat mendownloadnya disini
semoga bermanfaat
Assalammualaikum.
ReplyDeleteSaya Apung, Mau tanya, Apakah dalam pengisian Formulir 1721-I bagian B kolom 4 (penghasilan Bruto) yang di sampaikan untuk masa bulan Desember di isi dengan jumlah Penghasilan Bruto Bulan Desember saja atau dihitung satu tahun. Terima kasih sebelumnya.
Wassalam.
Bagian B:
ReplyDeleteAngka 6 s.d 19 Untuk masa Desember, kolom 3, 4, dan 5 pada baris 6 sd 20 diisi dengan jumlah kumulatif dari Tahun Kalender bersangkutan (1 tahun).
selamat pagi..
ReplyDeleteaq minta tolong dikirimin contoh kasus utk PT beserta pengisian spt masa pph pasal 21/26 dan ssp-nya. tolong dikirim ke alamat email RAHADIAN.GA.INTERISTI@GMAIL.COM
Thanks...
silakan cek email anda.
ReplyDeletetx
Selamat siang pak,
ReplyDeletePada saat ini saya harus melaporkan SPT 1721 masa desember 2009.
Di daftar karyawan saya ada yang masa kerjanya dari januari sampai juni saja sebanyak 9 orang sedangkan setelah itu ada yang keluar dan sekarang tinggal 6 orang saja
Jumlah penerima penghasilan kolom (3) diisi 6 atau 9 ? kalau dituliskan cuma 6 karyawan maka jumlah penghasilan bruto induk tidak sama dengan jumlah penghasilan bruto 1721-I, apa diperbolehkan?
Terima kasih atas bantuannya.
Siang,
ReplyDeletepada dasarnya spt masa desember merupakan pengganti spt tahunan 21. sehingga informasi yang disajikan di spt masa desember adalah berisi data pembayaran upah/gaji karyawan yg telah dilakukan selama jan-des atas pembayaran. untuk itu termasuk karyawan yang saat ini sudah tidak bekerja lagi.
(mohon dicantumkan identitas anda tx)
semoga dapat bermanfaat
Selamat malam pak Angga,
ReplyDeleteMaaf pak, saya hendra, terima kasih atas jawabannya yang cepat sekali sehingga saya ngak terlambat lapor sptnya. Kalau Bapak tidak keberatan, agar saya lebih mantab, saya juga mau dikirimi contoh kasus untuk PT seperti diatas via email : infotech_sby@telkom.net. terima kasih pak, atas bantuannya.
Selamat pagi pa Angga,
ReplyDeletesaya Febby, saya sudah tidak bekerja lagi semenjak 31 desember 2009, tetapi perusahaan tidak mau memberikan 1721 A1 saya, apa yang bisa saya lakukan untuk mendapatkan form tersebut dari perusahaan lama, apa bisa pelaporan pajak pribadi saya tidak disertakan form tersebut. Apakah perusahaan sebagai pemotong pajak wajib untuk memberikan kepada saya? apakah ada sanksi kepada perusahaan apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut?
Dan sebenarnya, apa saja yang wajib diberikan perusahaan kepada saya.
mohon pencerahannya.Terima kasih banyak sebelumnya.
febbyyanti@gmail.com
Siang mbak Febby,
ReplyDeletekewajiban perusahaan adalah memberikan bukti potong 1721-A1 karena itu adalah hak karyawan.
1721-A1 adalah bukti bahwa PPh si karyawan sudah dipotong oleh perusahaan.
@pak hendra: silakan cek email anda
ReplyDeleteSelamat sore pak,
ReplyDeleteSaya mau tanya, apakah beban tunjangan PPh 21 yang ditanggung perusahaan dapat dibiayakan dalam laporan Rugi/Laba fiskal? atau harus dikoreksi fiskal?
Terima kasih pak atas Jawabannya.
1.apabila pph 21 dihitung secara biasa dan atas pph ditanggung perusahaan, maka atas beban pph 21 harus dilakukan koreksi fiskal (non deductable);
ReplyDelete2.apabila pph 21 dihitung secara gross up, dan atas pph 21 menjadi penghasilan karyawan, maka beban pph 21 tidak dikoreksi fiskal (deductable)- ini yang dinamakan tunjangan pajak.
Selamat malam Pak Angga,
ReplyDeleteSaya mau tanya kasus teman saya. Dia seorang karyawan swasta penghasilan setahun Rp.30.000.000 dan tahun 2009 mempunyai pendapatan lain menyewakan rumahnya 7 juta per tahun selama 2 tahun. Atas penghasilan lain itu belum dipotong PPh pasal 4 (2) oleh penyewa dan dia juga tidak menyetor sendiri PPh tsb.
1. Menurut saya, apa benar SPT tahunannya menggunakan 1770S.
2. Apa benar atas penghasilan tsb. dimasukan di lampiran 1770S-I bagian A no. 3 SEWA sebesar Rp. 14.000.000 ?
3. Pajak terutang atas penghasilan teman saya nantinya akan melebihi penghasilan teraturnya dan akibatnya SPT tahunannya akan kurang bayar.
Dampak dari kasus ini, apakah dia harus mengangsur pajaknya (PPh ps 25)untuk tahun berikutnya?
Terima kasih Pak Angga.
Selamat Malam pak Hendra,
ReplyDeleteBenar bahwa SPT yg digunakan adalah 1770S
karena WP OP yg berhak menggunakan 1770 S adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- dari dalam negeri lainnya; dan/atau
- yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.
penghasilan dari menyewakan rumah termasuk dalam penghasilan yg bersifat final.
sehingga tidak diperkenankan dimasukkan dalam 1770S-I.
Yg dimaksud sewa di 1770S-I adalah penghasilan sewa selain sewa tanah/bangunan.
seharusnya atas penghasilan sewa rumah tersebut dilunasi terlebih dahulu baru kemudian dimasukkan ke 1770-II Bagian A nomor 8.
sehingga perhitungan 1770S tidak terjadi kurang bayar, da tidak ada angsuran PPh Ps 25.
Angga
Permisi tanya pak,
ReplyDeleteSaya terakhir kerja sebagai karyawan th 2008 dan kemarin dulu dapat surat dari kantor pajak untuk mengambil SPT th 2009. Dan selama tahun 2009 penghasilan saya hanya dari komisi dari teman- teman atas penjualan barangnya dan sebagian lagi dari bunga uang (hasil kerja saya sebelumnya) yang saya pinjamkan ke teman-teman. Formulir apa yang saya minta? Apa ada isian yang sesuai dengan penghasilan saya? Maaf pak, saya baru pertama kali mengisi karena dulu pihak kantor yang melaporkan kewajiban pajak saya. Mohon dijelaskan secara rinci. Terima kasih pak.
Salam,
Edy
Melanjutkan kasus teman saya pak.
ReplyDelete1. Kalau terjadi transaksi sewa rumah tahun 2009 dan sekarang sudah th 2010 apa boleh setor PPh 4 (2) tsb, dengan catatan mencamtumkan masa pajak ketika terjadi transaksi?
2. Kalau boleh Apakah konsekwensi dari ke terlambatan ini akan kena denda pajak?
Terima kasih Pak.
Kalau saya kerja sama dengan dengan teman (kongsi) dan modal saya hanya tempat usaha dimana saya tidak ikut bekerja dalam usaha itu. Dan tiap bulan teman saya ini memberi uang rp. 2.000.000. Penghasilan ini pajaknya dimasukkan SPT di bagian mana. Saya bingung Apa Deviden atau Penghasilan lain?
ReplyDeleteTerima kasih Pak, atas segala bantuan Bapak.
dari Anton Surabaya
Pagi Pak Edy,
ReplyDeletekarena bapak tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas, maka lebih tepat menggunakan formulir 1770 S.
Atas penghasilan komisi tsb dimasukkan dalam 1770S-I Bag A nomor 6.
Apabila atas penghasilan tsb dibuatkan bukti potong, maka Bukti potong tsb dimasukkan dalam 1770-S-I Bag C (sebagai kredit pajak).
Semoga sukses.
Pagi pak Hendra,
ReplyDelete1. Benar, dalam SSP tsb ditulis masa di tahun 2009.
2. Semua keterlambatan penyetoran pajak mempunyai konsekuensi diterbitkannya tagihan atas keterlambatan.
Semoga sukses pak.
Pagi Pak Anton,
ReplyDeletePenghasilan tersebut silakan dimasukkan dalam:
1770S-I bagian B nomor 3 atau;
1770-III bagian B nomor 3.
karena bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi merupakan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (dikecualikan dari pengenaan pajak)
Melajutkan pertanyaan saya pak. Kalau SPT saya kurang bayar, apakah saya punya kewajiban untuk PPh pasal 25 yang harus dilaporkan tiap bulan, karena penghasilan saya tidak pasti pak?
ReplyDeleteTerima kasih pak.
Siang pak,
ReplyDeleteBerdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap masa pajak, adalah sebesar pajak yang terhutang pada tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga serta pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri, dibagi dengan banyaknya masa pajak.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuan tersebut berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan atau Pekerjaan Bebas maupun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
Selamat sore Pak,
ReplyDeleteMenyambung kasus teman saya yang menyewakan rumahnya. SPT tahun 2009 menggunakan 1770S,nanti tahun depan apakah bisa menggunakan kembali SPT 1770SS, karena penghasilan brutonya tidak sampai 60 jt dan berasal dari satu pemberi kerja.
Terima kasih Pak.
@pak Hendra,
ReplyDeleteBenar pak.
Selamat siang Pak,
ReplyDeleteSaya mau tanya cara menghitung angsuran PPh pasal 25 untuk tahun 2010 pada sebuah PT, dimana pada tahun 2009 ada Penghasilan tidak teratur (laba penjualan aktiva tetap (mobil)). Apa bisa pak Penghasilan neto seluruhnya dikurangi dengan penghasilan neto tidak teratur tsb.
Terima kasih.
Dasar penghitungan angsuran PPh ps 25 adalah atas penghasilan yang sifatnya teratur saja. (lihat Penjelasan Pasal 25 ayat 6 UU PPh).
ReplyDeleteContoh:
Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang Rp48.000.000,00 dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00. Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.
Melanjutkan pertanyaan saya pak. Dari contoh diatas :
ReplyDelete1. Apakah perhitungan PPh terutang tahun 2009 dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 25 pada tahun 2010 dibuat dalam lampiran tersendiri?
2. Apakah PPh terutang tahun 2009 dihitung dari penghasilan teratur saja Rp 48.000.000,-(dalam hal ini Penghasilan tidak teraturnya tidak kena pajak)?
3 Atau PPh terutang tahun 2009 dihitung dari penghasilan neto seluruhnya (48.000.000 + 72.000.000)tetapi penghitungan PPh pasal 25 berdasarkan 1/12 x PPh terutang penghasilan teratur?
Terima kasih pak Angga.
Pagi Pak,
ReplyDeleteSaya sudah punya NPWP sendiri (liat di kartunya terdaftar sejak 18 Juni 2009)
Dan saya sudah mulai punya penghasilan sejak April 2009 (bekerja sebagai karyawan swasta ; klo liat di slip gaji setiap bulan selalu ada potongan pajak)
Yg ingin saya tanyakan mulai kapan saya harus mengisi/melaporkan SPT?
Catatan :
* status saya adalah karyawan kontrak
* saya belum menikah
Mohon jawabannya.
Terima kasih,
Chandra (nugraha.p@gmail.com)
@Hendra
ReplyDeletebenar, penghitungan pajak penghasilan Pasal 25 pada tahun 2010 dibuat dalam lampiran tersendiri
benar yang nomor 3, yaitu
PPh terutang tahun 2009 dihitung dari penghasilan neto seluruhnya (48.000.000 + 72.000.000)
tetapi
penghitungan PPh pasal 25 berdasarkan 1/12 x PPh terutang penghasilan teratur
@Chandra
ReplyDeletesetelah memiliki NPWP, kewajiban anda berikutnya adalah melaporkan SPT Tahunan.
Dan karena anda telah memiliki NPWP sejak 2009, maka anda wajib melaporkan semua penghasilan anda di tahun 2009 melalui SPT Tahunan.
Dan karena status anda adalah karyawan dari suatu perusahaan, maka anda berhak menerima bukti potong 1721-A1 2009 dari perusahaan tempat anda bekerja.
1721-A1 tsb berisi seluruh penghasilan yg telah adna terima dan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan.
Dari 1721-A1 tersebut tinggal anda pindahkan ke SPT 2009 anda.
selamat mengisi SPT tahunan anda.
Bentuk SPT Orang Pribadi
Saat Pelaporan
Download Formulir 1770/1770S/1770SS
Pak Angga,
ReplyDeleteMasih berhubungan dengan pertanyaan saya sebelumnya,
Saya sudah mendatangi manajer keuangan untuk meminta form 1721-A1 tp dia tidak mau ngasih.
Alasannya :
1. Di perusahaan saya kerja, semua karyawan disamaratakan tidak memiliki npwp so pungutan pajaknya 20% lebih besar (kan klo punya npwp cuma 5% ; tp karena disamaratakan maka pungutan pajaknya 20% lebih besar dari 5% tadi)
2. Program payroll karyawan sudah diset sama semua (tidak ber-npwp)
Yg saya sedikit kesal dia mengusulkan untuk di-SPT 2009 dibikin nihil aja.
Saya tidak bs "nge-push" manager keuangan terlalu kencang dikarenakan disini yg memiliki NPWP hanya saya sendiri (cat: saya bekerja di perusahaan garmen)
Gimana caranya ya supaya saya bisa tetep lapor secara jujur dan aktual meskipun perusahaan ga mau ngasih form 1721 ini.
Apakah si slip gaji yg saya terima dr april 2009-desember 2009 bs dijadiin alat bukti? Klo bs gimana caranya?
@chandra:
ReplyDeleteKewajiban perusahaan adalah melakukan pemotongan PPh Ps 21 atas karyawannya, kemudian menyetorkannya ke Bank, dan pada akhir tahun wajib membuat bukti potong 1721-A1 yang merupakan bukti bahwa atas penghasilan karyawan telah dipotong pajak.
Dalam kasus ini anda menjadi pihak yg dirugikan, karena:
- anda tidak memperoleh hak anda untuk mendapat bukti potong 1721-A1;
- penghasilan anda dipotong terlalu tinggi yaitu 6%, padahal karna memiliki npwp seharusnya dipotong pph sebesar 5%.
Syarat lapor SPT Tahunan WP OP Karyawan adalah wajib melampirkan 1721-A1 anda. karena bukti potong yang diakui oleh Kantor Pajak adalah 1721-A1, bukan slip gaji.
sebaiknya anda melakukan pendekatan lain agar manager keuangan anda dapat memberikan 1721-A1.
semoga sukses...
Sore Pak Angga,
ReplyDeleteApakah memungkinkan untuk menghitung kekurangan bayar SPT Tahunan WP OP menggunakan dasar slip gaji bulanan?
boleh share caranya pak Angga.(ke rex0777@yahoo.com)
Makasih Pak Angga.
Bapak Angga
ReplyDeleteSaya memiliki pertanyaan mengenai seputar penyampaian SPT bagi wajib pajak pribadi.
Februari tahun 2009 kemarin saya lulus kuliah. Kemudian pd bulan Maret 2009 saya membuat NPWP karena akan berangkat ke luar negeri. Dan sampai dengan saat ini saya masih mencari pekerjaan. Pendapatan saya saat ini hanyalah berupa uang saku dr orang tua (orang tua saya adalah pensiunan PNS).
Yg ingin saya tanyakan, bagaimana saya harus menyampaikan SPT ? karena pada form 1770SS disitu saya lihat harus harus ada lampiran 1721A1)
hormat saya,
hanum
pak bagaimana cara pengisian SPT PPh Pasal 21 yang di dalam bukti potong 1721-A1 nya pegawainya ada yg PPh terhutangnya lebih bayar dan juga PPh terhutangnya kurang bayar dan bagaimana memasukkan ke induk SPT PPh Pasal 21!!!
ReplyDeletemohon dikirim contoh kasusnya melalui
email: chico_the_assasin@yahoo.com
@ rex0777@yahoo.com
ReplyDeleteuntuk karyawan, dasar penghitungan PPh adalah bukti potong 1721-A1 yang dibuat oleh perusahaan, bukan slip gaji.
@ hanum:
sesuai PMK-183 Tahun 2007,
bagi Orang Pribadi yang penghasilan neto setahun lebih kecil dari PTKP, dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan OP. selengkapnya silakan baca Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan
@ chico_the_assasin
pengisian 1721-A1 yang benar adalah nomor 21 harus sama dengan nomor 22. sehingga angka pada nomor 23 adalah nihil.
karena apabila terjadi kelebihan bayar pajak, kelebihan tsb dikembalikan kepada karyaan ybs.
dan apabila terjadi kekurangan bayar, atas kekurangan tsb harus dilunasi oleh perusahaan di SPT 21 masa Desember (spt perusahaan).
sehingga jumlah PPh yang dipotong dari karyawan di 1721-A1 harus sama dengan jumlah PPh terutang (no.21=22)
Bapak Angga,
ReplyDeleteMenindak lanjuti jawaban bapak di atas, kalau begitu saya tidak perlu menyerahkan laporan SPT dong? Kalau begitu apa saja yg harus lakukan?
Mohon pencerahannya, pak..
Hormat saya,
Hanum
@hanum:
ReplyDeletebenar.
apabila dalam satu Tahun Pajak, penghasilan neto yang anda terima atau peroleh tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
ct.
ph neto anda Rp 13.000.000
ptkp (TK) Rp 15.840.000
maka pengh.kena pajak = Rp Nihil (13.000.000-15.840.000)
- tidak wajib menyampaikan spt tahunan
- tetapi apabila ingin tetap melaporkan spt nihil silakan saja.
Selamat pagi Pak
ReplyDeleteMenyambung pertanyaan @hanum yang mirip kasus saya, form spt apa yang sebaiknya saya gunakan ( saya belum bekerja) dan spt nihil yang saya laporkan apakah membuat saya mempunyai kewajiban PPh 25 yang juga dilaporkan nihil?
Terima kasih pak atas jawabannya.
dari : Luphi
Menyusul pertanyaan saya pak, seandainya saya tidak lapor spt karena Penghasilan saya tidak melebih PTKP, kantor pajak kan tidak tahu pak, kalau saya sekarang tidak bekerja (karena tahun 2008 saya bekerja dan penghasilan melebihi PTKP). inilah alasan saya untuk melaporkan spt nihil.
ReplyDeleteBagaimana menurut Bapak, terima kasih.
@Luphi
ReplyDeleteanda dapat menggunakan 1770.
krn apabila menggunakan form 1770S dan 1770SS wajib dilampirkan 1721-A1.
apabila ph neto<PTKP, tidak mempunyai kewajiban menyampaikan spt pph ps 25 dan spt tahunan. (PMK-183 Th 2007)
memang KPP tidak akan mengetahui. tetapi apabila suatu saat KPP mengirimkan surat tegoran, maka silakan dijelaskan bahwa ph neto anda dibawah PTKP (dilampirkan bukti/pernyataan)
memang lebih baik melaporkan spt nihil daripada tidak lapor. cuma apabila tidak lapor juga tidak apa2.(optional)
Pak. mohon bantuan.
ReplyDeleteCV saya dari bln jan sd des 2009 blm pernah melaporkan spt 21 baik masa maupun tahunan.
Jadi apa yg harus saya buatkan supaya pajak saya benar?
Terima kaish
@henni:
ReplyDeletesilakan anda minta form 1721-A1 ke HRD.
karena itu adalah bukti bahwa PPh ps 21 anda telah dipotong.
(perusahaan wajib memberikan 1721-A1 karyawannya)
semoga sukses
hendra :
ReplyDeletepak,ktr lama saya sdh tidak beroperasi total sejak sejak 2006, apakah kewajiban lapor bulanan dantahunna yg masih melekat
@pak Hendra:
ReplyDeletesebaiknya perusahaan bapak mengajukan permohonan sebagai Wajaib Pajak Non Efektif (WP NE) ke kpp terdaftar, agar terhindar dari sanksi akibat tidak melaporkan spt.
Apabila status perusahaan bapak sudah sebagai WP NE, maka akan hilang kewajiban lapor spt.
selama status perusahaan anda masih aktif (belum NE), masih ada kewajiban buat lapor spt.
sebaiknya segera ajukan surat permohonan sebagai WP NE.
semoga sukses.
Selamat malam Pak Angga,
ReplyDeleteSaya mau tanya: " Mama saya adalah seorang Pengkotbah/penceramah dibidang keagamaan dan setiap kali memberi kotbah (ceramah) di banyak Persekutuan Doa sering kali diberi Stipendium (Sumbangan dari pengurus PD)".Pertanyaannya :
1. Apakah Penghasilan Mama saya harus dicatat secara Kronologis dan bagaimana perlakuan pajaknya?
2. Karena mama saya tidak punya NPWP berarti ikut NPWP Papa saya(wiraswasta)dan bagaimana cara memasukan penghasilan tsb. pada SPT Papa saya?
Terima kasih banyak pak atas penjelasan.
@pak Gradiyanto
ReplyDeleteYang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Jadi menurut kami, stipendium termasuk dalam objek Pajak, sehingga harus dikenakan PPh.
Atas penghasilan yang telah diterima dalam satu tahun pajak harus dicatat dan dilaporkan dalam SPT.
Atas penghasilan tsb dapat digabungkan dengan penghasilan suami. atas penghasilan tsb dapat dimasukkan di :
- 1770 I huruf D nomor 6 (apabila menggunakan form 1770)
- 1770S I huruf A nomor 6 (apabila menggunakan form 1770S)
Menyambung pertanyaan saya pak; saya jadi bingung sekarang karena sebelumnya saya mengacu pada PMK nomor 245/PMK.03/2008 disana dikatakan bahwa Sumbangan yang diterima oleh orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Karena orang tua saya termasuk op yang menjalankan usaha mikro tsb, apakah stipendium itu bisa dikategorikan bukan ojek Pajak Penghasilan. Kalau tidak, tolong diberi penjelasan agar peraturan yang satu dengan peraturan yang lain terlihat jelas bedanya.
ReplyDeleteTerima kasih pak Angga.
Sesuai pasal 4 ayat (3) UU PPh, Yang dikecualikan sebagai objek pajak, salah satunya adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
ReplyDeleteYang dimaksud usaha mikro adalah usaha ekonomi produktif, artinya orang pribadi yang menjalankan usaha. Sedangkan penceramah tidak termasuk dalam golongan usaha mikro dan kecil.
Penceramah termasuk dalam penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 (Pasal 3 PER-31 tahun 2009), sehingga atas penghasilan yang diterima penceramah merupakan objek pajak.
slamat siang pk angga,, saya mau tanya apakah perusahaan masih membuat spt 1721 A, 1721 B dan 1721 C
ReplyDeletetolong kirimkan jawaban melalui email :
red_cubby18@yahoo.com
Selamat siang, Pak Angga.
ReplyDeletePak bisa dikirim contoh pengisian SPT potput yang ada contoh kasus nyajuga ke alamat email: saqdiaha@yahoo.co.id , terima kasih , Pak.
Selamat siang angga....
ReplyDeletebagaimana kasus bila perusahaan tersebut perusahaan outsourcing karna status karywannya banyak karywan Kontak tetapi dipotong pph 21, terus bagaimana pelaporan SPT masa PPH 21
Mohon jawabnya dikirim ke alamat email: run_anggra@yahoo.com
Terima kasih
@red_cubby18 :
ReplyDeletesetelah berlakunya SPT Masa PPh Ps 21 yang baru ini, maka SPT Tahunan (1721A, B dan C) tidak perlu disampaikan lagi. Karena sudah digantikan SPT Masa PPh Ps 21 masa Desember. (lihat tatacara pengisian)
Siang Pak Angga
ReplyDeleteBagaimana perlakuan untuk PPh 21 yg ditanggung oleh perusahaan outsourcing, dimana atas tanggungan pajak tersebut juga ditagihkan ke pada perusahaan pengguna jasa outsourcing,sehingga masukjuga dlm revenue, apakah dalam PPh Badang tetap dikoreksi positif. kalo ya, berarti atas tanggungan pajak tersebut terkena 2x pajak ?
siang pak itu jumlah ph bruto di spt masa desember apakah ph bruto akumulasi dari januari atau hanya ph bruto bulan desember toq ya? lemigunaone@gmail.com
ReplyDeleteMau tanya,,
ReplyDeleteCara penghitungan untuk SPT Masa 1721 Bag B koLom 21 untuk bulan Desember..
Pajak yang di bayarkan dari bulan Jan-DEs besarnya sama.
Trimakasih
cara menghitung pajak unruk usaha dagang gimana pak?
ReplyDeletetanngal 21 sep 2011 saya dpt surat himbauan pelaporan / pembetulan SPT Tahunan pajak 2008 s/d 2010,dan kami setiap bulan juga selalu setor SPT, trus apa pencairan kredit bank juga kena pajak pak? biaya pajak biasanya kan sdh dipotong dr pihak bank ya? mohon pencerahannya pak, maaf kami buta masalah pajak.
ReplyDeleteHallo Pak
ReplyDeletePak mohon pencerahannya ada beberapa pertanyaan:
1.Pegawai harian yang dibayar bulanan apakah masuk kategori karyawan tetap? dapat biaya jabatan gak? dapat PTKP bulanan kan?
2. Pelaporan PPh 21 selain bulan Des hanya 1721 saja atau ada lampiran lain?
Tks atas bantuannya, Tono
selamat siang pak,
ReplyDeletesaya selfi. mau tanyak untk SPT Masa PPh 21. selain FORM 1721 INDUK, FORM TAMBAHAN apalagi yang harus saya sertakan untuk PEGAWAI TIDAK TETAP yang penghasilan masih NIHIL..???
terimakasih atas bantuannya.
Selamat siang pak..
ReplyDeleteSaya intan, saya baru pertama kali mengurus masalah pajak. Mau tanya utk SPT Masa PPh 21, kalau tiap bulan kita bayar ditulis nihil atau bagaimana? lalu kl nihil dn melapor tiap bulan tepat waktu masuknya SPT Normal atau SPT Pembetulan ke...
Mohon bantuannya.. Terima Kasih.
as.wr.wb
ReplyDeletepak saya wachid
mau minta form SPT masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26
maaf lupa pak minta form SPT masa PPH 21 (Formulir 1721)kirim ke nwachid60@yahoo.co.id
ReplyDeletetrm ksh
mas bisa gak minta contoh pengisian spt potput yang ada contoh kasusnya buat di pelajari?
ReplyDeletekalo bisa dikirim ke rizka.rizkazz@gmail.com ya ^_^ thanks
Pak mohon saya dikirimkan cara pengisian spt 1721 masa dan spt bulan desember dengan contoh kasusnya, biar saya gampang memahami.
ReplyDeleteputra_gpdi82@yahoo.com
Pak mohon saya dikirimkan cara pengisian spt 1721 masa dan spt bulan desember dengan contoh kasusnya, biar saya gampang memahami.
ReplyDeleteputra_gpdi82@yahoo.com
Pak mohon saya dikirimkan cara pengisian spt 1721 masa dan spt bulan desember dengan contoh kasusnya, biar saya gampang memahami.
ReplyDeleteputra_gpdi82@yahoo.com
do you need a loan? email:anitaloancompany11@gmail.com
ReplyDeletedo you need a loan?
ReplyDeleteselamat pagi pa..
ReplyDeletePa saya mau tanya, kebetulan saya pernah diberikan laporan/form pajak dari kantor saya, mereka bilang, Saya tinggal melaporkan saja ke kantor pajak. Tetapi Saya lupa meletakkannya, hingga saat ini saya belum melaporkan.
Sepertinya HRD saya tidak mau memberikan copynya. apakah bisa saya buat saja sendiri agar segera bisa saya laporkan.
MOhon arahannya pa.
Terima kasih
pak, saya mau bertanya.. saya merupakan pendiri cv dan tidak menerima gaji tapi mengambil prive dari badan usaha yang saya dirikan yaitu CV.. lalu di bagian mana saya harus mencantumkan pengambilan prive saya itu di spt 1721 milik saya sendiri? bukankah itu tidak lagi terkena pajak karena itu prive dari CV? terimakasih...
ReplyDeleteSaya peminat baca blog pajak Pak Angga ini.
ReplyDeleteYg tanya sdh banyak yg antri utk dijawab sejak 2 tahun yll ; tetapi mana jawaban dari Pak Angganya ? Mudah2-an blog ini ada kelanjutannya. Salam sukses selalu dari pembaca
bagaimana mengisi pph 21 atas komisi tiap bulan atas komisi sewa rumah? terima kasih.
ReplyDeletebagaimana mengisi pph 21 atas komisi tiap bulan atas komisi sewa rumah? terima kasih.
ReplyDeleteSelamat siang pak ..
ReplyDeleteSaya baru buat PT dan selesai kira2 bulan oktober lalu 2012 dan pt yg saya buat sudah pkp, tetapi sampai hari ini pt yang saya buat belum pernah jalan atau ada kerjaan, rencananya bulan juni mendatang baru akan ada pekerjaan cetakan dari departement pendidikan. mohon petunjuknya kalau ada saya minta contoh pengisian formnya untuk pajak tahunan dan bulanan bagi usaha yg belum jalan, karna kalau pt sudah pkp katanya tetap harus buat laporan pajak walaupun belum operasi. mohon kalo ada contoh cara pengisiannya dikirim ke email saya langsung. terima kasih atas bantuannya. semoga sukses selalu. email saya ojiroji61@yahoo.com atau zymar_ag@yahoo.co.id
Terima kasih banyak atas bantuannya
Wass Roji
Selamat siang pak ..
ReplyDeleteSaya baru buat PT dan selesai kira2 bulan oktober lalu 2012 dan pt yg saya buat sudah pkp, tetapi sampai hari ini pt yang saya buat belum pernah jalan atau ada kerjaan, rencananya bulan juni mendatang baru akan ada pekerjaan cetakan dari departement pendidikan. mohon petunjuknya kalau ada saya minta contoh pengisian formnya untuk pajak tahunan dan bulanan bagi usaha yg belum jalan, karna kalau pt sudah pkp katanya tetap harus buat laporan pajak walaupun belum operasi. mohon kalo ada contoh cara pengisiannya dikirim ke email saya langsung. terima kasih atas bantuannya. semoga sukses selalu. email saya ojiroji61@yahoo.com atau zymar_ag@yahoo.co.id
Terima kasih banyak atas bantuannya
Wass Roji
Selamat siang pak,
ReplyDeleteDiperusahaan kami baru mempekerjakan karyawan asing, mohon diberikan petunjuk tentang Pajak penghasilan atas karyawan asing tsb, apakah bukti potong harus dibuat setiap bulan dan bagaimana pelaporan SPT PPhnya apakah digabung dengan SPT PPh Psl 21 atau di buatkan SPT tersendiri. Jika berkenan mohon diberikan contoh pangisian SPTnya dan diemai ke achmadiaw@yahoo.com
Atas bantuan Bapak saya ucapakn banyak terima kasih.
Salam,
Achmadi
Selamat Pagi Pak.
ReplyDeleteMohon bantuan contoh cara pemotongan gaji karyawan berdasarkan Pajak penghasilan pasal 21 dan 26. Yang di dasarkan status dan tangunggan pegawai. Dan mohon informasi Konsekuensi dari SPT tahunan pribadi yang tidak dilaporkan dalam 2 tahun. Dan bagaimana cara penyesuaian pelaporan pendapatan karyawan yang memiliki NPWP tetapi tidak pernah dilaporkan perusahaan.
Bila anda berkenan mohon jawab melalui email saya kusnarahmi@gmail.com
Trimakasih
kapan ya aku bisa ketemu AR yang seperti pemilik blog ...... bukan ar untuk aku sekarang ini ..... bukan manusia ar yang aku punya
ReplyDeleteselamat siang pak,
ReplyDeletesaya mohon bantuannya cara pengisian spt pph pasal 21 unutk masa desember
saya mohon juga ada contoh pengisian bagi pegawai tetap yg penghasilan netonya tidak melebihi ptkp,kalo ada dg studi kasusnya ya pak,buat saya pelajari..jika berkenan mohon kirim ke email saya : endahp_champion@yahoo.co.id
Terima kasih pak..
Butuh aplikasi PPh 21 support impor csv e-spt pph 21, slig gaji, 1721 A1 tahunan. Bisa di support hingga 4000 karyawan. Hub. 081807098075 atau faishal.abd@gmail.com.
ReplyDelete