Wednesday, January 16, 2013
PTKP 2013
Assalamu'alaikum dan selamat pagi teman, sahabat dan handai taulanku semuanya...
Setelah lama tidak aktif di dunia per-blog-an, kangen juga rasanya untuk menulis. Tapi bingung mau menulis apa ya? Mau ngebahas politik rasanya males, bahas PSSI vs KPSI udah capek. Ya udah kalo itu cuma sekedar sharing aja ya....
Saya cuma mau mengingatkan aja buat para pemberi kerja (bisa perusahaan maupun perorangan) yang akan menghitung PPh Pasal 21 para pegawainya untuk masa Januari 2013, bahwa mulai 1 Januari 2013 (mulai tahun pajak 2013) ada perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Yang semula :
a. untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp 15.840.000,-
b. untuk setiap tambahan tanggungan Rp 1.320.000,-
berubah menjadi :
a. untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp 24.300.000,-
b. untuk setiap tambahan tanggungan Rp 2.025.000,-
Batas akhir penyetoran PPh Pasal 21 masa Januari 2013 adalah tanggal 11 Pebruari 2013 (karena tgl 10 jatuh di hari minggu). Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari 2013 adalah tanggal 20 Pebruari 2013.
Tatacara penghitungannnya masih sama, hanya PTKP-nya saja yg berubah.
Tapi untuk penghitungan SPT Tahunan Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) tahun pajak 2012 masih pakai PTKP yang lama ya.
Wassalam...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete