Tuesday, March 30, 2010

Damn! Uang Gua Dimakan (Ditilep) Orang Pajak!

Mungkin begitulah tanggapan yang ada di masyarakat sekarang berkaitan dengan pemberitaan salah seorang oknum pajak yang bernama Gayus Tambunan. Dan dalam sekejab berbagai kekecewaan yang dulu ada di masyarakat menyeruak keluar, ditambah dengan kemajuan teknologi yang membuat semakin mudahnya untuk mengeluarkan uneg-uneg dan disertai dengan peberitaan yang menurut saya sangat tidak imbang.

Yang disorot hanyalah sekian oknum pegawai pajak. Dan kebetulan sekian oknum tersebut memiliki kekayaan yang sangat janggal apabila dimiliki oleh PNS. Sangat janggal mengingat apabila dihitung dengan pembuktian terbalik.

Tulisan saya ini bermaksud memberikan berbagai klarifikasi tentang berbagai rumor yang berkembang di masyarakat saat ini. Yang saya lihat hanya melihat satu sisi saja tanpa melihat sisi yang lain.

Pertama, Apakah uang yang saya bayar benar-benar dimakan pegawai pajak?

Benar, uang yang anda bayar dimakan oleh pegawai pajak. Tapi dalam bentuk gaji dan tunjangan. Begitu pula PNS dan TNI/Polri. Sebagian gaji kami para PNS, berasal dari pajak yang anda bayarkan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang dan berwujud dalam bentuk APBN/APBD yang disusun oleh pemerintah.

Secara tak langsungpun anda juga telah memakan uang pajak. Bangunan umum, terminal, pelabuhan, jalan, jembatan dan berbagai fasilitas umum yang lainnya dibangun dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN/APBD. Dan sebagian dana tersebut berasal dari pajak.

Begitu pula dengan berbagai pelayanan umum lainnya. Sebagian dibiayai oleh pajak, mengingat porsi pajak dalam APBN adalah lebih dari 70%.

Sementara ada berbagai kalangan yang bahkan membentuk grup penolak bayar pajak, atau ada sebagian dari mahasiswa –yang saya tidak tahu bagaimana kualitas intelektualnya– ada yang berkata “tolak bayar pajak”.

Padahal sebagian besar dari hidupnya ditunjang oleh pajak. Kenapa menolak pajak? Sebuah reaksi berlebihan yang menurut saya sangat tidak cerdas. Harusnya ketika ada reaksi seperti itu, berikanlah solusi. Jangan cuma bereaksi tapi tanpa solusi.

Kedua, Apakah uang yang saya bayar benar-benar (bisa) “Dimakan” oleh pegawai pajak?

Hal ini ada beberapa penjelasan. Mengingat ada hubungannya dengan kasus Gayus Tambunan.

Bisa jadi “iya” dan bisa jadi juga ‘tidak” jawabannya. Relatif. Tergantung dari perbuatannya dan dari mana pemicunya.

Seringkali dalam pemberitaan yang disorot hanyalah oknumnya. Bukan dari mana asal mula peristiwa tersebut. Yang ini adalah sebuah pemberitaan yang tidak imbang. Berikut dari beberapa analisa dan beberapa hal yang berkaitan dengan “pemakanan” uang pajak oleh oknum pajak. Akan saya sampaikan berbagai modus operandi, pelaku serta bagaimana solusinya.

Saya beberkan modus operandi agar anda tahu berbagai macam bentuk awal mula kejahatan, tapi jangan ditiru. Saya hanya angin memberikan sedikit wawasan untuk anda.

Saya akan beberkan pelaku, karena tidak semua pelaku berasal dari oknum pajak, ada beberapa hal yang membuat beberapa orang menjadi pelaku korupsi.

Saya akan beberkan solusi, karena saya tidak ingin hanya memberikan sebuah masalah. Saya ingin menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah.

Adalah sebuah klarifikasi bagi saya yang pertama bagi anda tentang pembayaran pajak. Menurut saya, dari sinilah bermula saya harus memberikan sedikit wawasan tentang bagaimana pekerjaan kami dan tentang arus uang yang saat ini salah kaprah dipahami oleh masyarakat.

Instansi kami adalah instansi yang berhubungan dengan uang. Tapi berhubungan secara tak langsung. Kami bukanlah pemungut yang memungut uang, memegangnya dan mengelolanya. Tugas kami bersifat administratif dan pengawasan serta kepatuhan.

Kami tidak mengutip, memungut, memotong uang pajak. Itu adalah tugas instansi atau entitas yang lainnya. Uang pembayaran pajak langsung disetor lewat bank atau kantor pos. Jika ada pegawai pajak yang memegang uang Wajib Pajak, berarti ada indikasi penyelewengan.

Uang pembayaran pajak di setor lewat bank atau kantor pos dengan melalui tanda bukti pembayaran yang bernama SSP, Surat Setoran Pajak. Dan melalui SSP tersebut dilampirkan dalam SPT, Surat Pemberitahuan untuk dilaporkan di kantor kami.

Jadi, kami tidak memegang uang pajak. Salah besar kalau ada yang menyatakan dan berpendapat bahwa bayar pajak di kantor pajak. Bayar pajak itu di bank atau kantor pos.

Pengelolaan uang pajak bukan dari kami. Kami hanyalah administrator. Bukan pengelola. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahlah pengelola sebenarnya dari uang pajak yang anda bayarkan. Pengawasan dari anda sangat diperlukan dalam mengontrol kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berarti jelas tentang masalah uang. Instansi kami tidak menerima dalam bentuk uang, instansi kami tidak mengelola uang yang anda bayar. Kami adalah administrator atas pembayaran pajak dan pelaporan pajak yang anda lakukan.

Kemudian, menuju pembahasan selanjutnya. Tentang bagaimana penyimpangan itu bermula.

Dalam pembahasan di atas, telah saya jelaskan bahwa apabila prosedur dilakukan dengan benar. Maka tak ada uang anda maupun berbagai manipulasi yang terjadi dalam prosesnya. Namun terkadang dalam realitanya ada berbagai penyimpangan. Dalam hal ini penyimpangan dapat dilakukan oleh pelaku dengan status apapun. Bukan hanya pegawai pajak, namun Wajib pajak dapat juga menjadi pelaku karena berbagai macam hal.

Dalam kasus yang terbaru. Mungkin salah satu pelaku adalah Gayus Tambunan. Saya bilang salah satu pelaku, karena dalam manipulasi pajak tidak mungkin dilakukan oleh satu orang apabila menyangkut uang sebesar itu. Bisa jadi AK sebagai pengusaha juga dapat menjadi pelaku.

Manipulasi pajak dapat dilakukan biasanya karena ada kesepakatan kedua belah pihak. Antara pengusaha dan oknum pajak. Tidak bisa tindakan manipulasi pajak hanya dilakukan oleh oknum pajak. Hal ini karena dalam pelaporan pajak harus ada kesepakatan oleh ke dua belah pihak.

Sebagai logika, tidak mungkin misalnya jika posisi saya sebagai pengusaha membiarkan laporan keuangan saya diutak-utik tanpa sepengatahuan saya dong. Ini adalah logika umum. Logika yang wajar. Masa’ sebagai pengusaha tidak sensitif dalam masalah uang?

Dalam kesepakatan ini, dapat bermula dari salah satu pihak atau mungkin “tahu sama tahu” antara kedua belah pihak.

Dalam “inisiatif” salah satu pihak, bisa jadi dari pengusaha yang meminta untuk “menggoreng” laporan keuangan oleh oknum pajak atau bisa jadi oknum pajak melihat celah untuk mengais rezeki dengan tidak halal dari laporan keuangan yang amburadul. Jadi harus melihat dari mana akar mula masalah, jangan hanya mengkambing hitamkan salah satu oknum tanpa melihat keadaan oknum yang lainnya.

Pencegahannya sangat gampang. Jika anda pengusaha yang taat dan tertib, pembayar pajak yang taat hukum dan merasa dipaksa untuk berbuat yang tidak-tidak oleh oknum pajak. Salah satu solusi yang saya sarankan adalah catat NIP pegawai tersebut, nama dan kantornya dan laporkan ke 500200 kring pajak. Atau laporkan kepada atasan maupun kepala kantor yang bersangkutan. Kalau perlu rekam pembicaraan itu.

Pencatatan nama dan NIP untuk menghindarkan oknum yang bukan pegawai pajak yang mengaku pegawai pajak. Karena dalam realitanya, memang ada oknum yang bukan pegawai pajak mengaku sebagai pegawai pajak yang mampu melancarkan segala urusan perpajakan.

Untuk anda sebagai pengusaha, saran saya tertiblah dalam masalah keuangan. Sesuai dengan perhitungan pajak, membayar dan melaporkan tepat waktu dan imbang laporan keuangannya. Sehingga tak ada celah bagi oknum nakal untuk beraksi. Asal kondisi “dapur” anda bersih dan “wajar”, tak ada yang perlu di takutkan lagi. Karena sekarang pajak adalah instansi yang sedang menerapkan reformasi birokrasi. Jadi segala penyimpangan yang ada dapat dilaporkan secara hukum.

Dalam perkembangannya, tak jarang manipulasi dilakukan oleh pihak eksternal yang bukan oknum pajak.

Dalam kasus yang terbaru dan telah terbuka oleh umum adalah kasus bendaharawan Kabupaten Bireuen yang secara sengaja tidak menyetorkan pajak di tahun 2007 dan 2008. dalam hal ini, manipulasi pajak dilakukan oleh Pengelola Keuangan.

Modus operandinya bisa beragam. Dari manipulasi pembayaran pajak dengan SSP palsu maupun dengan pelaporan SPT yang tidak benar. Bisa juga ada kerjasama dengan oknum pajak.

Solusinya adalah pengawasan oleh Account Representative yang bersangkutan harus tegas. Dan pengawasan dari elemen masyarakat untuk melaporkan segala penyimpangan yang ada. Masyarakat jangan hanya berpangku tangan melihat kejanggalan yang ada. Jangan hanya merasa hal itu adalah tugas dari penegak hukum. Harus ada kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat.

Jangan hanya mengandalkan dan menyandarkan segala masalah kepada penegak hukum saja. Harus ada tindakan yang nyata pula dari masyarakat.

Ada tambahan lagi, segala sistem administrasi yang kami lakukan adalah gratis alias bebas biaya. Kami ga perlu segala uang pelicin, hadiah maupun parcell dari anda. Anda cukup patuh dalam membayar pajak dan pelaporannya secara wajar. Hal itu sudah cukup bagi kami.

Dari berbagai orang yang telah kami temui, rata-rata Wajib Pajak yang jujur dan tertib sangat senang dengan pelayanan yang kami berikan. Hanya oknum nakal yang masih menginginkan kembali menggunakan cara yang tidak benar yang sebal dengan pelayanan kami. Sebab tidak ada kesempatan bagi mereka untuk ngutak-atik segala yang benar.

sumber : kompasiana

1 comment:

  1. wah orang pajak tuh gimana sih,
    cz uang yg dibayarkan nanti juga bisa dinikmati berupa fasilitas dari negara untuk kita

    ReplyDelete